Rektor UIN Imam Bonjol Padang Tetapkan Kalender Mutu Tahun 2026

Padang – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang resmi menetapkan Kalender Mutu Tahun 2026 melalui Keputusan Rektor Nomor 746 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Kalender mutu tersebut disusun untuk menjamin keterlaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara efektif dan terukur. Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan standar mutu serta sinkronisasi kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan universitas.
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 April 2026 itu menegaskan bahwa seluruh unit kerja wajib melaksanakan kegiatan penjaminan mutu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, rangkaian kegiatan kalender mutu dimulai sejak September 2025 hingga Desember 2026. Pada tahap Penetapan (P), kegiatan mencakup penetapan kontrak kinerja, RKAKL, rapat kerja pimpinan, penyusunan dan revisi dokumen mutu, serta sosialisasi dokumen mutu. Tahap Pelaksanaan (P) berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026, meliputi implementasi standar pendidikan, penelitian, pengabdian, tata kelola dan kinerja, standar spesifik program studi, serta standar internasional dan SDG’s.
Untuk tahap Evaluasi (E), dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala terhadap berbagai standar, termasuk monev standar pendidikan pada Maret, April, Juni, September, Oktober, dan Desember 2026. Sementara itu, Audit Mutu Internal (AMI) dijadwalkan pada Juli 2026.
Pada tahap Pengendalian (P), berbagai kegiatan seperti penyelarasan hasil evaluasi, Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) universitas dan program studi, serta penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) akan dilaksanakan antara April hingga November 2026. Adapun tahap Peningkatan (P) meliputi penyusunan kalender mutu baru, kontrak kinerja, RKAKL, laporan kinerja unit dan universitas, serta pemberian Anugerah Mutu pada Desember 2026.
Lembaga Penjaminan Mutu diberi tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kalender mutu. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan ditetapkannya kalender mutu ini, diharapkan seluruh civitas akademika UIN Imam Bonjol Padang dapat bersinergi dalam mewujudukan penjaminan mutu yang terencana, terukur, dan berkelanjutan menuju peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkesinambungan.